Kamis, 12 November 2009

KULIAH: (Perekonomian Indonesia)



PERBANKAN
A. Pengertian Bank
Bank secara sederhana adalah dapat diartikan sebagai : lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

B. Sejarah Perbankan

Sejarah di kenalnya asal mula kegiatan perbankan di mulai dengan jasa penukaran uang. Oleh karena itu bank di kenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat menukar uang.
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan bertambah lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang di sebut sekarang ini dengan kegiatan simpanan. Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan kegiatan peminjaman uang yaitu dengan cara uang yang semula disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan di pinjamkan kembali kie masyarakat yang membutuhkannya.
Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka peranan dunia perbankan semakin di btuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di Negara maju maupun yang berada di Negara berkembang. Dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern baik dari segi ragam produk, kualitas pelayanan dan teknologi yang di miliki. Perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu Negara. Bahkan aktifitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu Negara dalam bidang ekonomi.
Sejarah perbankan yang di kenal oleh dunia berawal dari dataran benua Eropa mulai dari zaman Babylonia yang kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang dan maju di daratan Eropa akhirnya menyebar keseluruh benua Asia, Amerika dan Afrika.
Dalam perjalanannya perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari Zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah hidia belandalah yang memperkenalkan dunia perbankan kepada masyarakat Indonesia.
Di zaman kemerdekaan perkembangan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa Bank milik Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia menjadi Bank milik pemerintah Indonesia.
Sejarah Bank Pemerintah Indonesia
Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI '46)
    Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
    BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD)
    BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
    BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri
    Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
  1. Peranan, Fungsi dan Jasa Perbankan
Adapun peranan dan fungsi bank dalam masyarakat, yaitu:
a.       Sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat
b.      Sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit
c.       Sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan pembayaran uang.
Dan adapun Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
  1. Jenis-Jenis Bank

 Dapat dibedakan menjadi empat:
1.      Dilihat dari segi fungsinya, terdiri dari: bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai dan sebagainya.
2.      Dilihat darisegi kepemilikannya, terdiri dari: bank meilik pemerintah, bank milik swata nasional, bank milik asing, dan bank milik campuran.
3.      Dilihat dari segi status, terdiri dari: bank devisa dan bank non devisa.
4.      Dilihat dari segi cara menentukan harga, terdiri dari: bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah.

  1. Kegiatan Perbankan

Kegiatan utama suatu bank itu membeli uang dari masyarakat (menghimpun dana) melaluji simpanan dan kemudian menjual uang yang diperoleh dari pen ghimpunan dana dengan cara menyalurkan dana kepada masyarakat umum dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Kegiatan-kegiatan perbankan yang yang ada di Indonesia teutama kegiatan bank umum adalah sebagai berikut:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito
  2. Menyalurka dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
4.      Memberikan jasa-jasa bank lainnya, antara lain: menerima setoran, melayani pembayaran, transfer uang dan sebagainya.

  1. Keuntungan Perbankan

Keuntungan utama bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional adalah berdasarkan bunga yang telah ditentukan. Bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
Dalam kegiatan perbankan berdasarkan prinsip konvensional ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabah, yaitu:
1.      Bunga Simpanan. Adalah bunga yang diberikan sebagai rangsanagan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank.
2.      Bunga Pinjaman. Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank seperti bunga kredit dan harga ini bagi bank merupakan harga jual.
Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman merupakan komponen utama factor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pandapatan yang dteima dari masyarakat. Antara bunga simpanan dan bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Apabila bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan demikian sebaliknya.

Kebijakan Moneter dan Perbankan
Kebijakan moneter dan perbankan pernah dilakukan dalam system perbankan Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kehidupan masyarakat. Adapun kebikan moneter dan perbankan yang pernah dilakukan oleh Indonesia antara lain:
1.      Meningkatkan mobilisasi tabungan masyarakat melalui lembaga keungan
2.      Memberikan kredit dalam jumlah yang cukup besar kepada sector prioritas maupun non prioritas untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan masyarakat
3.      Menunjang usaha pemeliharaan dan peningkatan kestabilan ekonomi
4.      Menunjang usaha untuk meningkat kedudukan golongan ekonomi melalui pemberian kredit-kredit

Kesimpulan


·        Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak (UU Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998).
·        Sejarah di kenalnya asal mula kegiatan perbankan di mulai dengan jasa penukaran uang. Oleh karena itu bank di kenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat menukar uang. Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
·        Adapun peranan dan fungsi bank dalam masyarakat, yaitu: Sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat, sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit, sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan pembayaran uang dan jasanya: sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah, bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
·        Kegiatan utama suatu bank itu membeli uang dari masyarakat (menghimpun dana) melaluji simpanan dan kemudian menjual uang yang diperoleh dari pen ghimpunan dana dengan cara menyalurkan dana kepada masyarakat umum dalam bentuk kredit atau pinjaman.
·        Keuntungan utama bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional adalah berdasarkan bunga yang telah ditentukan. Bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Referensi

Ø      Kasmir, SE, M.E, Manajemen Perbankan, Jakarta: 2002. PT. Raja Grafindo Persada. Cet ke 3.
Ø      Suningan, Muchdarsyah, Uang dan Bank, Jakarta: 1991. PT. Rineka Cipta.

Tidak ada komentar: